Fatwa MUI Mengenai Penggunaan Air Bersih Hasil Pengolahan Teknologi untuk Bersuci (Thaharah)

admin 0 Dilihat 1 Menit Baca
Ukuran Teks:
Bagikan:

Ketetapan status air olahan daur ulang (recycled water): hukumnya suci dan menyucikan (thahir muthahhir) selama tidak berubah rasa, bau, dan warna akibat najis.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Subang terus berkomitmen dalam melayani umat dan mempererat ukhuwah islamiyah demi terciptanya tatanan masyarakat yang damai, religius, dan berkeadaban.

admin
Penulis Artikel

admin

Kontributor dan Tim Redaksi Portal Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang.

Sampaikan Tanggapan atau Pertanyaan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruang komentar ditujukan untuk silaturahmi yang santun.