Fatwa MUI Subang tentang Panduan Penyaluran Zakat Hasil Pertanian dan Perkebunan Lokal

admin 0 Dilihat 1 Menit Baca
Ukuran Teks:
Bagikan:

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Subang menerbitkan fatwa panduan teknis zakat hasil pertanian sawah dan perkebunan hortikultura daerah Subang. Fatwa ini mengatur besaran nisab gabah, waktu penunaian zakat saat panen, serta prioritas pendistribusian bagi fakir miskin di desa setempat guna menekan angka kemiskinan ekstrem.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Subang terus berkomitmen dalam melayani umat dan mempererat ukhuwah islamiyah demi terciptanya tatanan masyarakat yang damai, religius, dan berkeadaban.

admin
Penulis Artikel

admin

Kontributor dan Tim Redaksi Portal Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang.

Sampaikan Tanggapan atau Pertanyaan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruang komentar ditujukan untuk silaturahmi yang santun.