Pentingnya Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup: Pandangan Fiqih Ekologi Islam

admin 0 Dilihat 1 Menit Baca
Ukuran Teks:
Bagikan:

Artikel analisis dari pengurus Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia MUI Subang mengenai tanggung jawab umat manusia sebagai khalifah fil ardh dalam mencegah kerusakan alam, pencemaran sungai, dan pembalakan liar di hulu perbukitan Subang.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Subang terus berkomitmen dalam melayani umat dan mempererat ukhuwah islamiyah demi terciptanya tatanan masyarakat yang damai, religius, dan berkeadaban.

admin
Penulis Artikel

admin

Kontributor dan Tim Redaksi Portal Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang.

Sampaikan Tanggapan atau Pertanyaan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruang komentar ditujukan untuk silaturahmi yang santun.