Konsultasi Syariah: Hukum Akad Jual Beli Sistem Pre-Order (Salam) dalam Transaksi Online

admin 0 Dilihat 1 Menit Baca
Ukuran Teks:
Bagikan:

Pertanyaan dari jamaah warga Kalijati mengenai keabsahan jual beli pre-order barang manufaktur. Komisi Fatwa menjelaskan syarat-syarat akad as-salam sesuai ketentuan syariah: kejelasan spesifikasi barang, kejelasan waktu serah terima, dan kejelasan harga yang disepakati di muka tanpa unsur gharar.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Subang terus berkomitmen dalam melayani umat dan mempererat ukhuwah islamiyah demi terciptanya tatanan masyarakat yang damai, religius, dan berkeadaban.

admin
Penulis Artikel

admin

Kontributor dan Tim Redaksi Portal Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang.

Sampaikan Tanggapan atau Pertanyaan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruang komentar ditujukan untuk silaturahmi yang santun.